MARLUGA.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar 95 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Karet Pasar Baru Timur, RW 09 dan RW 11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (6/8/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase sekaligus mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.
Bangunan yang ditertibkan selama ini dimanfaatkan sebagai warung, tempat usaha, dan area parkir sepeda motor. Kegiatan pembongkaran melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dinas Perhubungan, Kecamatan Tanah Abang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta sejumlah instansi terkait.
Proses penertiban berlangsung aman dan tertib tanpa adanya penolakan dari warga. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan memberikan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogie, mengatakan seluruh tahapan administrasi dan pendekatan persuasif telah dijalankan sesuai prosedur.
"Kami telah tiga kali melakukan sosialisasi di tingkat kelurahan. Surat pemberitahuan juga sudah disampaikan kepada warga melalui lurah, pengurus RW, dan LMK sehingga proses penertiban berjalan lancar," ujarnya.
Menurut Suprayogie, bangunan liar tersebut berdiri tepat di atas saluran air sehingga mengurangi kapasitas drainase dan berpotensi menghambat aliran air saat hujan deras. Kondisi itu dinilai dapat meningkatkan risiko genangan di wilayah sekitar.
Setelah area dinyatakan bersih, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan memperketat pengawasan agar lokasi tidak kembali ditempati. Selanjutnya, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat akan melakukan normalisasi saluran sepanjang kurang lebih 400 meter guna mengoptimalkan aliran air.
"Prioritas kami adalah mengembalikan fungsi saluran air. Setelah pembongkaran selesai, Suku Dinas SDA akan melakukan normalisasi agar aliran air kembali optimal dan potensi banjir dapat diminimalkan," kata Suprayogie.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam menata kawasan, menjaga fungsi infrastruktur drainase, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan. (Red)
