MARLUGA.COM - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan, pada 18–19 Juli 2026.
Melalui program tersebut, sebanyak 21 pasangan WNI memperoleh penetapan isbat nikah sebagai dasar pengakuan negara atas status perkawinan mereka sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Kegiatan dibuka oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, serta dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi, dan dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.
Aliyuddin menjelaskan, meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, menempuh pendidikan, maupun menetap di luar negeri membawa konsekuensi terhadap munculnya berbagai persoalan hukum keluarga, terutama perkawinan yang telah sah secara agama tetapi belum tercatat menurut hukum Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada pengurusan akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, hak waris, pembagian harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.
"Program isbat nikah terpadu merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi seluruh WNI, di mana pun mereka berada," kata Aliyuddin.
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan RI di luar negeri untuk menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di berbagai negara.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011. Penugasan tersebut bertujuan menjaga standar pelayanan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan keseragaman penerapan hukum.
Aliyuddin menambahkan, PA Jakarta Pusat telah menyelenggarakan sidang isbat nikah di sejumlah negara dengan populasi diaspora Indonesia yang besar, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Korea Selatan. Pelayanan dilakukan secara terpadu mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, persidangan, pencatatan perkawinan, hingga pengurusan administrasi kependudukan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan regulasi, anggaran, sumber daya manusia, serta koordinasi lintas negara. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sinergi antarlembaga, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama, Anwar Saadi, mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah. Ia juga mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan perkawinan resmi yang tersedia di KBRI Seoul.
Anwar turut mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri maupun penggunaan "buku nikah terbang", yakni penerbitan buku nikah melalui perantara tanpa proses pencatatan perkawinan yang sah. Menurutnya, praktik tersebut melanggar ketentuan hukum dan dapat merugikan pasangan maupun anak di kemudian hari.
Selain sidang isbat nikah, rangkaian kegiatan juga diisi dengan Talkshow Isbat Nikah Terpadu Luar Negeri di Kota Ansan pada Minggu (19/7/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya legalitas perkawinan, perlindungan hukum keluarga, prosedur isbat nikah, pencatatan perkawinan, hingga administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri.
Program ini merupakan kolaborasi Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta KBRI dan KJRI di negara penempatan.
Melalui program Isbat Nikah Terpadu Luar Negeri, pemerintah berharap semakin banyak WNI yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya sehingga hak-hak keperdataan seluruh anggota keluarga dapat terlindungi secara optimal. (Red)
