Kejari Bengkulu Utara Geledah Perumda Tirta Ratu Samban, 124 Item Diamankan
MARLUGA.COM - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah Kantor Perumda Tirta Ratu Samban pada Kamis (1/10/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam dan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik mencari dan mengamankan dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024.
“Saat ini kami melakukan upaya penggeledahan serentak di berbagai titik, khususnya Kantor Perumda Tirta Ratu Samban terkait anggaran 2023 dan 2024 yang tengah kami tangani,” ujar Ari.
Masuk Tahap Penyidikan
Ari menjelaskan penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan. Dokumen dan barang yang ditemukan akan digunakan untuk mendukung pembuktian serta pendalaman perkara.
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024 saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Kejari Bengkulu Utara.
124 Item Diamankan
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan 124 item barang.
Barang tersebut terdiri atas dokumen dan sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, flashdisk, telepon seluler, serta barang lainnya.
Seluruh barang yang diamankan akan diperiksa untuk mengetahui hubungan dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
BPKP Sebut Kerugian Rp34,87 Miliar
Penyidikan tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan Perumda Tirta Ratu Samban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, pengelolaan keuangan Perumda Tirta Ratu Samban selama periode 2020–2024 disebut menimbulkan kerugian yang mencapai Rp34.877.450.000.
Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Bengkulu Utara masih memeriksa dokumen dan barang elektronik yang telah diamankan.
Penyidik akan menelusuri barang-barang tersebut untuk mengungkap fakta serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban.
