Evaluasi Kekhususan Aceh Soroti Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe
MARLUGA.COM - Tata kelola Lembaga Wali Nanggroe menjadi salah satu sorotan dalam diskusi publik mengenai masa depan kekhususan Aceh. Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur mengikuti Diskusi Publik “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh” di Aceh Barat, Rabu (30/9/2026).
Diskusi mengangkat tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”. Forum tersebut mempertemukan tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan pers.
Pembahasan diarahkan untuk mengevaluasi perjalanan kelembagaan kekhususan Aceh setelah perdamaian sekaligus melihat relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Sejumlah tokoh yang hadir antara lain mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman, dan Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Karena itu, pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga menyentuh persoalan adat, sejarah, identitas, perdamaian, hukum, serta masa depan Aceh.
Lebih dari dua dekade setelah perdamaian, peserta mendiskusikan sejumlah persoalan terkait tata kelola kekhususan Aceh. Beberapa di antaranya menyangkut kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, akuntabilitas anggaran publik, serta manfaat kelembagaan bagi masyarakat.
Evaluasi tersebut ditekankan sebagai bagian dari upaya memperbaiki dan memperkuat kelembagaan, bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan.
Sinkronisasi Regulasi Jadi Perhatian
Salah satu isu utama yang dibahas adalah sinkronisasi antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe, dan sistem hukum nasional.
Kejelasan norma dinilai penting untuk mengurangi potensi perbedaan tafsir mengenai kewenangan dan hubungan antara Lembaga Wali Nanggroe dengan institusi lainnya.
Persoalan representasi adat juga menjadi perhatian. Dengan beragamnya struktur adat dan sosial di Aceh, pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe dinilai perlu mempertimbangkan keterwakilan yang memiliki legitimasi sosial dan kultural di masyarakat.
Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas turut menjadi sorotan. Lembaga yang mendapatkan pembiayaan dari anggaran publik dinilai perlu memiliki mekanisme tata kelola, pelaporan, transparansi, dan evaluasi yang jelas serta sesuai ketentuan hukum.
Forum juga mendorong agar keberhasilan sebuah lembaga tidak hanya diukur dari keberadaan struktur dan perangkat organisasi. Ukuran lainnya adalah manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.
Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana keberadaan kelembagaan tersebut memberikan manfaat, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana manfaat itu dapat diukur dan diperluas.
Generasi Muda dan Media Dinilai Berperan
Dalam pembahasan mengenai kemungkinan perubahan regulasi, peserta didorong menggunakan pendekatan akademik, konstitusional, sosiologis, dan yuridis.
Data, kajian ilmiah, pengalaman masyarakat, serta pandangan tokoh adat, akademisi, pemerintah, dan generasi muda dinilai perlu menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi.
Generasi muda mendapat perhatian khusus karena akan menjadi bagian dari keberlanjutan perjalanan kekhususan Aceh. Mereka diharapkan tidak hanya memahami sejarah perdamaian dan adat, tetapi juga mampu melihat perubahan zaman secara kritis dan berbasis kajian.
Sementara itu, media dinilai memiliki peran dalam menyampaikan gagasan dan hasil diskusi kepada masyarakat secara objektif. Perbedaan pandangan dipandang sebagai bagian dari proses demokratis dalam mencari rumusan kebijakan yang lebih baik.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang mencakup substansi UUPA, qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan antarlembaga, serta langkah implementasi ke depan.
Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., Dr. Khairuddin, M.Pd., Dr. Nila Trisna, M.H., serta Dr. Daniel dari Universitas Malikussaleh. Hadir pula dosen dan sivitas akademika UTU.
Dari unsur masyarakat dan adat, hadir Imam Mukim Meureubo Sudirman, Sugianto dari Majelis Adat Aceh Barat, Keuchik Uluh Klien Kecamatan Meureubo Ainal Mardien, serta sejumlah tokoh lainnya.
Diskusi tersebut pada akhirnya menempatkan satu persoalan utama sebagai pijakan bersama, yakni bagaimana memastikan kekhususan Aceh tidak berhenti sebagai konstruksi hukum dan kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, evaluasi dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga agar nilai sejarah, adat, dan perdamaian tetap hidup, relevan, serta mampu menjawab tantangan Aceh di masa mendatang.
