Sekjen BARA JP Boy Nababan Serahkan Amicus Curiae ke MK
MARLUGA.COM - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP), Boy Nababan, menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/9/2026).
Berkas tersebut disampaikan melalui Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.<
Berdasarkan tanda terima yang diterbitkan Kepaniteraan MK, dokumen amicus curiae BARA JP bertanggal 28 September 2026 diterima pada pukul 12.23 WIB dalam satu rangkap asli.
Penyerahan amicus curiae tersebut menjadi bentuk partisipasi BARA JP dalam menyampaikan pandangan terkait perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Boy Nababan mengatakan BARA JP menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan mempertimbangkan substansi yang disampaikan dalam dokumen tersebut.
“Kami menyerahkan amicus curiae ini sebagai bentuk partisipasi konstitusional BARA JP. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkan seluruh substansi yang kami sampaikan,” ujar Boy Nababan.
Tim Hukum BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK
Secara terpisah, Tim Hukum BARA JP, Frandy Septior Nababan, S.H., mengatakan salah satu aspek yang menjadi perhatian BARA JP dalam perkara tersebut adalah prinsip finalitas putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Frandy, sifat final dan mengikat putusan MK berkaitan dengan kepastian hukum serta penghormatan terhadap putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah.
“Ketika Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus suatu persoalan, maka sifat final dan mengikat dari putusan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari kepastian hukum,” kata Frandy.»
Ia mengatakan, apabila terdapat perkara lain yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sebelumnya telah diperiksa MK, objek dan substansi perkara perlu dilihat secara cermat.
Menurut Frandy, prinsip finalitas penting untuk memastikan proses peradilan konstitusi memiliki titik akhir yang jelas sekaligus menjaga konsistensi putusan Mahkamah.
“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar apakah sebuah perkara dapat diajukan kembali atau tidak, tetapi bagaimana prinsip finalitas putusan MK ditempatkan dalam sistem hukum kita. Finalitas harus memberikan kepastian mengenai apa yang telah diputus dan apa akibat hukum dari putusan tersebut,” ujarnya.
Frandy menegaskan pandangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Tim Hukum BARA JP. Sementara itu, posisi formal sebagai amicus curiae disampaikan dan didaftarkan oleh BARA JP melalui Sekjen DPP BARA JP, Boy Nababan.
BARA JP berharap dokumen amicus curiae tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan MK dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
BARA JP juga menyatakan pandangannya tetap berlandaskan pada konstitusi, kepastian hukum, serta prinsip finalitas putusan Mahkamah Konstitusi.
