Saatnya Presiden Menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum
Oleh: Hasanuddin, SH (Koordinator SIAGA 98)
Hukum pada hakikatnya merupakan instrumen penting dalam kehidupan bernegara. Namun, hukum dalam dirinya sendiri hanyalah norma, aturan, dan sekumpulan pasal yang tidak akan memiliki arti apabila tidak dilaksanakan.
Karena itu, penegak hukum menjadi kunci dalam mengoperasionalkan hukum.
Melalui penegak hukum, ketentuan yang tertulis dalam undang-undang diterjemahkan menjadi tindakan nyata dalam kehidupan masyarakat.
Indonesia memiliki berbagai institusi penegak hukum dengan kewenangan masing-masing, baik yang diatur secara umum maupun yang memiliki kewenangan khusus.
Masing-masing memiliki tugas, fungsi, dan dasar hukum yang berbeda.
Keberadaan berbagai lembaga tersebut tentu diperlukan.
Namun, semakin banyak institusi dengan kewenangan yang bersinggungan, semakin diperlukan pula koordinasi, sinkronisasi, dan pembagian peran yang jelas.
Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan. Lebih jauh lagi, jangan sampai satu institusi menjalankan kebijakan atau penegakan hukum yang justru saling menegasikan dengan institusi lainnya.
Sebagai contoh, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, kita mempunyai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang masing-masing memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga institusi tersebut memiliki posisi penting dalam sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Namun, ketika suatu persoalan hukum bersinggungan dengan lebih dari satu institusi, koordinasi menjadi sangat penting agar kewenangan masing-masing dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih, konflik kewenangan, maupun ketidakpastian hukum.
Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya lembaga penegak hukum. Persoalannya adalah bagaimana berbagai kewenangan tersebut dapat bekerja secara terkoordinasi dalam satu arah penegakan hukum nasional.
Di sinilah peran Presiden menjadi penting
Presiden, selain sebagai kepala pemerintahan, juga merupakan kepala negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi dan hukum.
Tugas Presiden tentu sangat luas. Tidak mungkin seluruh persoalan penegakan hukum ditangani langsung oleh Presiden.
Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat membantu Presiden memperoleh gambaran yang utuh mengenai berbagai persoalan strategis penegakan hukum, terutama persoalan yang melibatkan lebih dari satu institusi.
Saatnya Presiden menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum
Penunjukan Utusan Khusus ini bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Polri, Kejaksaan, KPK, maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Utusan Khusus tidak boleh menjadi “super body” yang berada di atas lembaga-lembaga tersebut.
Sebaliknya, Utusan Khusus dapat menjadi jembatan koordinasi dan komunikasi serta membantu Presiden dalam melihat persoalan penegakan hukum secara lebih menyeluruh.
Utusan Khusus tersebut dapat diberikan mandat untuk:
1. Membantu Presiden memetakan persoalan strategis penegakan hukum nasional.
2. Mendorong koordinasi dan sinkronisasi antarpenegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
3. Mengidentifikasi potensi tumpang tindih kewenangan dan menyampaikan rekomendasi penyelesaiannya kepada Presiden.
4. Membangun komunikasi kelembagaan agar perbedaan kewenangan tidak berkembang menjadi konflik antar-institusi.
5. Memberikan laporan dan rekomendasi strategis kepada Presiden mengenai perkembangan penegakan hukum.
6. Mendorong agar penegakan hukum berjalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, keberadaan Utusan Khusus bukan untuk memperbanyak lembaga atau menambah kewenangan baru, tetapi untuk memperkuat koordinasi pada tingkat strategis.
Hal ini menjadi penting karena persoalan penegakan hukum saat ini tidak selalu berdiri sendiri. Satu perkara atau persoalan hukum dapat memiliki dimensi yang bersinggungan dengan berbagai institusi dan kewenangan.
Dalam kondisi demikian, negara membutuhkan koordinasi yang kuat tanpa mengurangi independensi dan kewenangan masing-masing lembaga yang telah diberikan oleh undang-undang.
Presiden tidak harus masuk ke dalam teknis setiap perkara. Tetapi Presiden perlu memiliki saluran koordinasi strategis yang dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi penegakan hukum nasional.
Pada akhirnya, hukum yang baik membutuhkan penegakan hukum yang baik. Penegakan hukum yang baik membutuhkan institusi yang kuat. Dan institusi yang kuat membutuhkan koordinasi yang efektif.
Karena itu, gagasan Presiden menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Bukan untuk mengintervensi lembaga penegak hukum.
Bukan pula untuk mengambil alih kewenangan lembaga yang sudah ada.
Tetapi untuk memastikan bahwa seluruh kekuatan penegakan hukum negara berjalan dalam koordinasi yang baik, tidak saling menegasikan, dan tetap berada dalam koridor hukum serta konstitusi.
Sebab, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam pasal-pasal.
Hukum harus hidup melalui penegakan hukum yang terkoordinasi, konsisten, berkeadilan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Utusan khusus ini, melengkapi utusan khusus presiden yang sudah ada.
