Kemnaker Periksa 9 Perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang
MARLUGA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah. Pemeriksaan menemukan sejumlah catatan terkait penerapan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3). Enam perusahaan diperiksa di KIK, sedangkan tiga perusahaan lainnya berada di Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan, penerapan ketentuan di perusahaan, serta kondisi nyata di lingkungan kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pertumbuhan kawasan industri perlu dibarengi dengan penguatan pelindungan bagi pekerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Temuan Norma Kerja dan K3
Dalam aspek norma kerja, sebagian besar perusahaan yang diperiksa telah memenuhi sejumlah ketentuan dasar. Hal tersebut antara lain terkait dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, pengawas masih menemukan catatan terkait ketepatan penghitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek K3, perusahaan pada umumnya telah menyediakan alat pelindung diri (APD) serta rambu keselamatan di area produksi.
Meski demikian, beberapa aspek masih perlu diperbaiki, antara lain pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi keadaan darurat.
Ismail mengatakan pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan pelanggaran. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pengawasan Berbasis Risiko
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
Menurut Ismail, pengawasan tersebut diperlukan agar pertumbuhan kawasan industri di Jawa Tengah tidak hanya terlihat dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” kata Ismail.
