BREAKING NEWS

Pileg dan Pilpres Dipisah? Pengamat Soroti Efek Ekor Jas dan Putusan MK



MARLUGA.COM - Wacana memisahkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali menjadi bahan pembahasan dalam desain Pemilu 2029. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai pemisahan tersebut bukan sekadar persoalan jadwal, tetapi juga berkaitan dengan cara mengukur kekuatan partai politik dan kandidat presiden.

Menurut Arifki, salah satu konsekuensi pemisahan Pileg dan Pilpres adalah berkurangnya pengaruh coattail effect atau efek ekor jas. Dalam pemilu yang digelar bersamaan, popularitas calon presiden dapat ikut memengaruhi perolehan suara partai politik yang mengusungnya.

“Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri,” ujar Arifki, Jumat (25/9/2026).

Arifki mengatakan pemisahan pemilu juga dapat membuat perolehan suara partai dan suara untuk calon presiden lebih mudah dianalisis secara terpisah.

Menurut dia, pemilih bisa saja memberikan suara kepada seorang calon presiden, tetapi memilih partai berbeda untuk DPR. Dengan pemilu yang digelar pada waktu berbeda, pilihan politik tersebut berpotensi terlihat lebih jelas.

“Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda,” katanya.

Pileg Lebih Dahulu, Peta Politik Berubah

Arifki menilai penyelenggaraan Pileg lebih dahulu juga akan memberikan gambaran terbaru mengenai kekuatan partai sebelum memasuki kontestasi Pilpres.

Hasil perolehan suara dan kursi di DPR dapat menjadi salah satu basis bagi partai politik dalam menentukan strategi dan membangun koalisi untuk Pilpres.

“Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ujarnya.

Namun, Arifki mengingatkan bahwa gagasan memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres perlu dibahas secara hati-hati dari sisi konstitusional.

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Arifki merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal diselenggarakan secara terpisah.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah mencakup anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak secara langsung memisahkan pemilihan DPR dan DPD dari Pilpres. Ketiganya tetap ditempatkan dalam satu kelompok Pemilu Nasional.

“Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda,” kata Arifki.

Ia juga menyoroti putusan MK lainnya yang berkaitan dengan desain keserentakan pemilu. Menurutnya, apabila Pileg DPR dan Pilpres hendak dipisahkan, diperlukan argumentasi konstitusional yang jelas mengenai desain tersebut.

Koalisi Pilpres Berpotensi Lebih Dinamis

Meski memiliki konsekuensi konstitusional yang perlu dijawab, Arifki menilai gagasan Pileg digelar lebih dahulu tetap memiliki argumentasi politik yang dapat diperdebatkan.

Menurut dia, hasil Pileg dapat menjadi gambaran kekuatan politik terbaru sebelum proses pencalonan presiden berlangsung.

“Ada logikanya ketika hasil Pileg digunakan sebagai gambaran kekuatan politik terbaru sebelum pencalonan Presiden. Tetapi perubahan itu bukan tanpa konsekuensi. Setelah hasil Pileg keluar, negosiasi koalisi menuju Pilpres justru bisa menjadi fase politik yang sangat dinamis,” ujarnya.

Arifki mengatakan perdebatan mengenai desain Pemilu 2029 sebaiknya tidak hanya berfokus pada pilihan apakah Pileg dan Pilpres dipisah atau tetap digelar bersamaan.

Menurutnya, hal yang perlu dibahas adalah tujuan dari perubahan desain tersebut serta dampaknya terhadap sistem presidensial dan ketentuan konstitusi.

“Yang lebih penting adalah apa yang ingin kita capai dari desain tersebut. Kalau tujuannya membuat kekuatan partai dan kekuatan kandidat Presiden lebih independen, maka pemisahan punya konsekuensi yang signifikan. Tetapi konsekuensi terhadap sistem presidensial dan putusan MK juga harus dijawab,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan desain pemilu harus dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan konstruksi konstitusional yang berlaku.

“Jadi ini bukan cuma soal Pileg dulu atau Pilpres dulu. Ini soal apakah suara partai dan suara Presiden ingin dibiarkan saling mengerek dalam satu momentum, atau diuji lebih mandiri. Kalau ingin mengubah desainnya, silakan diperdebatkan secara terbuka, tetapi jangan lupa: ada konstruksi konstitusional dan putusan MK yang harus dijelaskan,” pungkas Arifki.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar