BREAKING NEWS

Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter dari 250 Menjadi 160 dalam Lima Tahun



MARLUGA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan ketentuan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban administratif tenaga medis sehingga dokter dapat lebih banyak mencurahkan waktu untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penurunan jumlah SKP tidak dimaksudkan untuk menurunkan standar kompetensi maupun kualitas dokter. Menurut dia, pengembangan kompetensi tetap diperlukan, tetapi harus lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

“Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat,” ujar Budi melalui siaran pers di Jakarta, Senin (29/9/2026).

Pemenuhan SKP Tetap Wajib

Kebijakan tersebut telah dibahas Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan kolegium disiplin ilmu.

Dalam skema baru, pemenuhan SKP lebih diarahkan pada aktivitas pelayanan. Selain pelayanan, terdapat dua ranah lain yang menjadi bagian dari pengembangan kompetensi, yakni pembelajaran dan pengabdian.

SKP tetap menjadi salah satu persyaratan bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) dalam periode lima tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meskipun jumlah SKP yang dipersyaratkan berkurang, Kemenkes menegaskan bahwa kompetensi tenaga medis tetap harus dijaga. Hal tersebut berkaitan langsung dengan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Kemenkes Siapkan Aturan dan Pembaruan Sistem

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Kemenkes sedang menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur pedoman pengelolaan kecukupan SKP.

Pemerintah juga melakukan pembaruan pada sistem SKP Platform. Pembaruan tersebut ditargetkan selesai pada September 2026 agar sistem dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Melalui perubahan tersebut, Kemenkes berharap pemenuhan SKP menjadi lebih proporsional tanpa mengurangi profesionalisme dokter.

Penyesuaian ini juga diharapkan membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjaga ketersediaan tenaga medis yang kompeten. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan mudah diakses.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar