MARLUGA.COM - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) 2026 pada Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa implementasi MCSP-RBS 2026 membawa perubahan pada pola pengawasan. Sistem pelaporan kini tidak lagi berfokus pada kelengkapan dokumen, melainkan pada penyajian data yang terintegrasi dan berbasis risiko.
Menurutnya, pendekatan tersebut akan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kerawanan, menentukan prioritas, serta menyusun langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I. Capaian itu menempatkan Kota Bekasi di peringkat ke-25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat ke-233 dari 546 pemerintah daerah di tingkat nasional.
Tri menilai hasil tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek kualitas data, pengawasan, dan pemenuhan indikator penilaian.
"Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah," ujar Tri Adhianto.
Pada 2026, sistem MCSP-RBS juga mengalami penyederhanaan agar pengawasan lebih efektif. Jumlah area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area, indikator penilaian dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator, sementara jumlah dokumen pendukung berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen.
Penyederhanaan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan fokus pengawasan pada aspek yang paling berisiko.
Tri juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan memastikan setiap data yang disampaikan telah melalui proses validasi sehingga dapat menjadi dasar analisis risiko yang akurat.
"Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal," tegasnya.
Tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, penginputan ke sistem, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026, sedangkan tahap pertama penginputan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Pemkot Bekasi telah menetapkan tujuh area utama pengawasan, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui penerapan MCSP-RBS 2026, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan sistem pengawasan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. ((Red)
