Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bapemperda DPRD DKI Matangkan Ranperda Perlindungan Perempuan

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T11:52:41Z



MARLUGA.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan sekaligus memastikan adanya mekanisme penegakan aturan yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku.


Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, H. Abdul Aziz, mengatakan pihaknya tengah mengkaji sejumlah kebijakan dari daerah lain sebagai bahan penyusunan regulasi. Salah satunya adalah kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.


Menurut Abdul Aziz, kebijakan serupa perlu dikaji dari sisi kewenangan pemerintah daerah dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain, termasuk di Surabaya. Kami melihat apakah mekanisme serupa dapat diterapkan di DKI Jakarta. Jika tidak memungkinkan, kami akan mencari alternatif yang tetap memiliki daya tekan dan memberikan efek jera," ujar Abdul Aziz, dikutip dari kanal YouTube DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).


Ia menilai tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius. Terlebih, sebagian kasus terjadi dalam lingkungan keluarga dengan pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti suami atau ayah.


Penyelesaian secara kekeluargaan terhadap sejumlah kasus dinilai belum cukup memberikan efek pencegahan. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat kekerasan kembali terjadi.


"Korban kekerasan terhadap perempuan masih cukup banyak. Banyak kasus diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku tidak merasakan konsekuensi yang cukup untuk mencegah perbuatannya terulang," katanya.


Abdul Aziz menegaskan, Ranperda tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi. Regulasi juga harus mencakup aspek pencegahan, penanganan korban, serta mekanisme perlindungan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.


"Kami ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi yang jelas. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan," ujarnya.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, pembahasan Ranperda akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Pemangku kepentingan yang akan dilibatkan antara lain pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, serta organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan.


Bapemperda DPRD DKI Jakarta berharap proses tersebut menghasilkan regulasi yang implementatif, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan perlindungan perempuan di Jakarta. (Red)

×
Berita Terbaru Update