Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Jakarta Timur Tetapkan 31 Agustus 2026 Batas Akhir PKL di Jalan Raya Bogor Kramat Jati

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T02:35:37Z


MARLUGA.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mempercepat penataan kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati. Pedagang yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar kawasan tersebut diberi batas waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan.


Penegasan itu disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin dalam rapat penataan kawasan di Ruang Rapat Salak Condet, Senin (24/8/2026).


Rapat diikuti jajaran Kecamatan Kramat Jati, PD Pasar Jaya, Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), serta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.


“Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati,” tegas Munjirin.


Menurut Munjirin, penataan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan.


Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Pedagang akan diarahkan ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan agar aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan fasilitas publik.


Tiga Lokasi Disiapkan untuk Relokasi Pedagang


Pemkot Jakarta Timur bersama sejumlah instansi terkait telah menyiapkan tiga lokasi yang menjadi kandidat tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL), yakni Lokbin Cililitan, Lokbin Nusa, dan Lokbin Kramat Jati yang berada di samping Lippo Plaza Kramat Jati.


Penempatan pedagang akan disesuaikan dengan jenis usaha dan kapasitas masing-masing lokasi. Berdasarkan pendataan Pemkot Jakarta Timur bersama PD Pasar Jaya Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kelurahan Kramat Jati, dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur, masih tersedia sejumlah kios.


Rinciannya, Lokbin Kramat Jati memiliki 114 kios kosong, Lokbin Cililitan 21 kios, dan Lokbin Nusa 27 kios.


“PD Pasar Jaya Kramat Jati sudah menyatakan kesiapannya untuk menampung pedagang sesuai kapasitas dan pengaturan yang tersedia,” ujar Munjirin.


Pedagang yang menjual daging, ayam, ikan, dan kerang juga akan ditempatkan sesuai kebutuhan. Pembagian kios dan los akan difinalisasi oleh PD Pasar Jaya.


Munjirin meminta proses relokasi dilakukan secara terkoordinasi dan humanis dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat.


Trotoar dan Drainase Ikut Ditata


Setelah relokasi selesai, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur akan menata kembali trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kramat Jati. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.


Sementara itu, Suku Dinas SDA Jakarta Timur akan mempercepat perbaikan saluran air di kawasan tersebut. Perbaikan drainase dilakukan secara terpadu agar penataan trotoar dan kawasan dapat berjalan bersamaan.


Munjirin berharap penataan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, dapat menjadi salah satu contoh penataan kawasan di Jakarta.


“Penataan ini bukan melarang pedagang berjualan, tetapi mengarahkan kegiatan perdagangan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, kawasan dapat lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha pedagang,” kata Munjirin.


Untuk menjaga ketertiban setelah relokasi, personel Satpol PP dan Satgas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan disiagakan di kawasan tersebut. (Red)

×
Berita Terbaru Update