MARLUGA.COM - Wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU terus bergulir. Salah satu gagasan yang mencuat ialah penggunaan metode Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai alternatif sistem pemungutan suara.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, munculnya berbagai gagasan mengenai mekanisme pemilihan pimpinan NU merupakan hal yang wajar. Menurut dia, setiap usulan dapat dibahas selama bertujuan untuk kepentingan organisasi.
“Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” ujar Gus Yahya seusai menghadiri bedah buku KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha), Tambakberas, Jombang, Sabtu malam (15/8/2026).
Gus Yahya mengingatkan agar pembahasan mengenai mekanisme pemilihan tidak ditarik ke kepentingan politik praktis atau kepentingan jangka pendek kelompok tertentu.
Ia menegaskan, setiap perubahan aturan organisasi harus mempertimbangkan masa depan Nahdlatul Ulama serta kemaslahatan warga Nahdliyin.
Muktamar ke-35 NU Digelar di Tambakberas
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Gus Yahya menekankan, seluruh tahapan muktamar harus tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU yang berlaku saat ini.
“Existing constitution, yang ada itu yang menjadi dasar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila Muktamar ke-35 NU memutuskan perubahan AD/ART, perubahan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk proses pemilihan pada muktamar yang sama.
Menurut Gus Yahya, aturan baru hasil perubahan AD/ART baru dapat diterapkan pada Muktamar NU berikutnya.
“Kalau di dalam muktamar ada keputusan perubahan AD/ART, itu baru berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” pungkasnya. (Red)
