MARLUGA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp1 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tarif istimewa itu berlaku bagi pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta selama peringatan Hari Kemerdekaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyemarakkan HUT RI, tetapi juga mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik dalam menjalankan berbagai kegiatan.
“Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif Rp1 pada tanggal 17 Agustus,” ujar Budi, Rabu (12.8.2026).
Menurutnya, tarif khusus tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian selama momentum perayaan kemerdekaan.
Masyarakat dapat memanfaatkan transportasi publik dengan tarif Rp1 untuk mengunjungi destinasi wisata, menghadiri berbagai kegiatan kemerdekaan, maupun berkumpul bersama keluarga.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan untuk mengunjungi tempat wisata, menghadiri kegiatan kemerdekaan, maupun beraktivitas bersama keluarga,” katanya. (Red)
