MARLUGA.COM - DPRD DKI Jakarta menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, setelah seluruh anggota dewan menyatakan setuju.
Suhud berharap kedua regulasi tersebut dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjadi dasar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Jakarta.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diperlukan untuk meningkatkan ketahanan pangan Jakarta. Pasalnya, sekitar 98 persen kebutuhan pangan ibu kota masih dipasok dari luar daerah.
Ketergantungan tersebut membuat Jakarta rentan terhadap gangguan rantai pasok, kenaikan harga, bencana, serta kendala distribusi.
"Jakarta tidak harus memaksakan swasembada pangan, tetapi perlu menjamin ketersediaan pangan melalui kerja sama antardaerah," kata Aziz.
Menurut dia, regulasi tersebut akan menjadi dasar untuk memperkuat cadangan pangan daerah, peran BUMD pangan, distribusi pangan, pertanian perkotaan atau urban farming, perikanan pesisir, hingga pengelolaan sisa pangan.
Raperda itu juga mengatur penyediaan pangan yang halal, sehat, bergizi, aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda RPPLH menjadi dasar kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta untuk 30 tahun mendatang.
Aziz mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai persoalan lingkungan di Jakarta, seperti eksploitasi air tanah, berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH), pencemaran, tekanan terhadap ruang, perubahan iklim, banjir rob, penurunan muka tanah, serta belum optimalnya penerapan ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Raperda RPPLH terdiri atas 10 bab dan 17 pasal beserta lampiran yang memuat visi, kebijakan, strategi, program, peta indikatif, serta indikator kinerja utama.
Evaluasi terhadap indikator tersebut akan dilakukan setiap 10 tahun. Evaluasi mencakup daya dukung dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pencapaian target penurunan emisi menuju net zero emissions, perlindungan keanekaragaman hayati, serta perluasan RTH publik.
"Fungsi Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum untuk menjaga lingkungan hidup Jakarta dan melindungi generasi mendatang," ujar Aziz.
Setelah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta, kedua Raperda tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)
