Wacana Capres Didukung Minimal Dua Fraksi, Pengamat Ingatkan Jangan Batasi Kontestan Pilpres 2029
MARLUGA.COM - Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR menjadi perhatian menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyebut mekanisme dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi cara untuk menjaga agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak ataupun terlalu sedikit.
Namun, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, meminta pembahasan aturan tersebut tidak hanya berfokus pada ringan atau beratnya persyaratan.
Menurut Arifki, hal yang lebih penting adalah melihat dampaknya terhadap jumlah figur yang nantinya memiliki kesempatan mengikuti Pilpres 2029.
“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontestan Pilpres 2029,” kata Arifki.
Ia menjelaskan, persyaratan dukungan minimal dua fraksi secara teknis berbeda dengan presidential threshold yang sebelumnya digunakan. Meski demikian, perbedaan bentuk aturan belum tentu menghasilkan dampak yang berbeda terhadap tingkat kompetisi pemilu.
“Jangan hanya melihat apakah bentuk aturannya berbeda. Yang perlu dilihat adalah efek akhirnya. Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” ujarnya.
Arifki mengatakan sejumlah nama yang mulai dibicarakan untuk Pilpres 2029, seperti Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tetap membutuhkan dukungan partai politik untuk dapat mengikuti kontestasi.
Menurut dia, popularitas dan dukungan publik tidak otomatis membuat seseorang memenuhi persyaratan pencalonan. Figur yang ingin maju tetap harus memiliki kendaraan politik sesuai aturan yang nantinya ditetapkan.
“Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas, melainkan siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” katanya.
Ia mencontohkan Partai Demokrat yang harus membangun kerja sama politik dengan partai lain apabila mekanisme minimal dua fraksi diterapkan dan Demokrat ingin mengusung pasangan calon sendiri.
Arifki menilai mekanisme pencalonan perlu dirancang dengan tetap memperhatikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pilihan yang beragam.
“Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi, kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.
Menurut Arifki, proses pencalonan menjadi bagian penting dalam demokrasi karena menentukan siapa saja yang dapat dipilih masyarakat dalam pemilu.
“Rakyat memang memilih presiden secara langsung. Tetapi sebelum rakyat menentukan pilihan, ada proses yang menentukan siapa saja yang boleh masuk ke surat suara. Jangan sampai jumlah kontestan sudah berkurang sebelum rakyat memberikan suara,” katanya.
Ia mengibaratkan mekanisme pencalonan sebagai pintu masuk sebuah pertandingan. Masyarakat menentukan pemenang, sedangkan aturan pencalonan menentukan siapa saja yang dapat mengikuti pertandingan.
“Rakyat menentukan siapa yang menang. Tetapi aturan pencalonan menentukan siapa yang boleh masuk lapangan. Kalau pintunya terlalu sempit, otomatis jumlah pemain yang bisa bertanding juga semakin sedikit,” ujar Arifki.
Karena itu, ia berharap penghapusan presidential threshold tidak hanya menghasilkan perubahan istilah atau bentuk mekanisme pencalonan. Menurutnya, aturan baru perlu tetap memberikan ruang kompetisi yang terbuka.
“Jangan sampai threshold dihapus di depan, tetapi kemudian muncul threshold baru di belakang. Ukurannya sederhana: setelah aturan baru dibuat, apakah semakin banyak figur yang punya kesempatan masuk gelanggang atau justru semakin sedikit?” katanya.
Arifki menegaskan, partai politik tetap memiliki peran penting dalam proses pencalonan presiden. Namun, mekanisme yang disusun juga perlu mempertimbangkan ruang pilihan bagi pemilih.
“Jangan sampai kita menghapus presidential threshold, tetapi pada saat yang sama memangkas jumlah kontestan Pilpres 2029. Karena kalau pemainnya semakin sedikit, pilihan rakyat juga ikut semakin sempit,” pungkasnya.
