BREAKING NEWS

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Minta Kepastian Hukum dan Pengawasan Diperkuat



MARLUGA.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kepastian dasar hukum, penentuan nilai aset, pembagian kewenangan, hingga pengawasan terhadap aparat penegak hukum.


Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang jelas agar tidak terjadi perbedaan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan pada tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang kemudian terbukti dalam proses hukum.


Menurut Hinca, pengalaman penanganan sejumlah perkara dalam satu hingga dua tahun terakhir menunjukkan adanya perbedaan nilai antara informasi pada tahap penggeledahan atau penyidikan dengan nilai yang muncul dalam dakwaan maupun putusan pengadilan.


“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca dalam RDPU Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Hinca menilai RUU tersebut perlu memperjelas hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan.


Ia juga mempertanyakan kriteria suatu perkara dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Menurutnya, batas dan parameter yang jelas diperlukan agar tindakan aparat sejak tahap awal memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” kata Hinca.


Hinca juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan yang jelas dengan aturan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai sinkronisasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih maupun perbedaan penafsiran dalam penerapannya.


Ia juga mengusulkan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan undang-undang apabila nantinya disahkan.


Erry Riyana Soroti Kualitas Penegakan Hukum


Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana juga memberikan masukan dalam RDPU Komisi III DPR RI pada Senin (21/9/2026).


Erry mengatakan keberadaan aturan yang baik perlu diikuti kualitas dan integritas aparat yang menjalankannya. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya membicarakan substansi undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan praktik penegakan hukum.


“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” ujar Erry.


Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak disusun secara tergesa-gesa atau terlalu luas.


Menurut dia, Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang mengatur penegakan hukum. Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak menambah ruang perbedaan interpretasi di antara aparat penegak hukum.


“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas. Jangan terlalu lebar. Jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya,” katanya.


Erry juga menyoroti pentingnya sistem akuntabilitas dan mekanisme checks and balances untuk mengawasi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.


Ia mencontohkan kepastian aturan dan sanksi sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong kepatuhan masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum perlu berjalan bersama dengan konsistensi penegakan hukum.


Erry menegaskan kritik terhadap praktik penegakan hukum tersebut tidak ditujukan kepada seluruh aparat. Ia menyebut masih banyak aparat yang menjalankan tugas dengan integritas sehingga pembenahan perlu diarahkan pada persoalan yang ditemukan dalam praktik.


Mercy Barends Soroti Pengawasan Kewenangan


Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menyoroti aspek pengawasan dalam mekanisme perampasan aset.


Menurut Mercy, RUU Perampasan Aset perlu memperkuat mekanisme check and balance sejak tahap penelusuran hingga pengelolaan aset. Pembagian tugas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan juga perlu dirumuskan secara tegas.


“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy.


Mercy juga mempertanyakan parameter awal yang menjadi dasar penyidik melakukan penelusuran terhadap suatu aset.


Menurutnya, RUU perlu mengatur secara jelas kapan penelusuran, pemblokiran, atau penyitaan dapat dilakukan serta bagaimana mekanisme otorisasi pengadilan diterapkan.


Selain itu, ia menyoroti batas waktu pemblokiran dan penyitaan, terutama terhadap aset yang nilainya dapat mengalami penurunan selama proses hukum berlangsung.


Mercy juga meminta aspek pengelolaan aset hasil rampasan mendapat perhatian. Ia menilai konsentrasi kewenangan dalam satu institusi perlu diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai agar pengelolaan aset berlangsung transparan dan akuntabel.


Pembahasan sejumlah aspek tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI. Masukan dari anggota DPR dan para ahli diarahkan untuk merumuskan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur batas kewenangan dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaannya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar