MARLUGA.COM - Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Namun, kabar tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mengatakan isu pergantian Kapolri seperti ini bukan hal baru dan kerap muncul tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Isu tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan tidak memiliki dasar yang jelas," ujar Sandri.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada indikasi Presiden akan mengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri. Ia menilai Presiden masih memberikan kepercayaan penuh terhadap kinerja pimpinan Polri tersebut.
"Saya melihat sampai saat ini belum ada pergantian Kapolri. Artinya, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo masih dibutuhkan Presiden untuk memimpin institusi Polri," katanya.
Sandri juga menilai isu yang beredar bersifat provokatif karena kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa proses pergantian Kapolri hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku. (Red)
