Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tangkap Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Rp1,6 Miliar

Kamis, 19 Februari 2026 | Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T11:39:05Z



MARLUGA.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.



Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, melalui siaran pers, Rabu (18/2/26).



Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KT, anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.


Keduanya diduga terkait penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan guna pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.



Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.



Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.



Dalam proses penyidikan, sebanyak 10 saksi telah diperiksa. Dari hasil pendalaman, uang Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek irigasi tersebut diketahui telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.



Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.



Kejati Sumsel menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut. (Red)

×
Berita Terbaru Update