MARLUGA.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui siaran pers, Kamis (19/2/26). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/26) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Adapun 10 tersangka yang ditetapkan, yakni:
AS, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2012–2016.
NAK, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.
KEB, Direktur CV TJ.
HAR, Direktur CV SR BB.
ASP, Direktur PT IA.
SC, Direktur PT UMBP.
HEN, Direktur CV BT.
HZ, Direktur PT BB.
YUS, Direktur CV CJ.
UH, Direktur UJM.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Modus Perkara
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap, sejumlah perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN, diduga bersekongkol dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah.
Selain itu, mitra usaha yang terafiliasi dengan perusahaan smelter tersebut disebut memperoleh legalitas melalui Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk diduga menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan, termasuk tidak adanya persetujuan dari Menteri ESDM.
Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang IUP, yakni PT Timah Tbk, justru dilaksanakan oleh mitra usaha yang hanya memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah Tbk.
Transaksi penjualan bijih timah dilakukan berdasarkan tonase, bukan berdasarkan imbal jasa kegiatan pertambangan.
Selanjutnya, bijih timah tersebut disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal dan diduga disertai pembayaran fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Padahal, program kemitraan seharusnya tidak menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan, melainkan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan.
Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. (Red)
