BREAKING NEWS

Integrasikan Tradisi Keilmuan Islam dan Kecerdasan Artifisial, Prof Tholabi Gagas Model Etika Akademik Berbasis Amanah



MARLUGA.COM - Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menuntut perguruan tinggi untuk merekonstruksi etika akademik agar integritas ilmiah, kemandirian berpikir, dan tanggung jawab intelektual tetap terjaga. Pemanfaatan AI dalam pembelajaran, penelitian, penulisan tugas akhir, dan publikasi ilmiah perlu disertai pedoman yang jelas, mekanisme verifikasi sumber, serta standar pertanggungjawaban penulis.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie dalam paparannya bertajuk “Rekonstruksi Etika Akademik di Era AI” pada kegiatan Seminar Nasional di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau (14/10/2026).

Menurut Tholabi, kehadiran AI generatif telah mengubah cara pengetahuan diproduksi dan disajikan. Teknologi ini mampu menghasilkan tulisan yang runtut dan meyakinkan dalam waktu singkat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepengarangan, keaslian kontribusi intelektual, keabsahan referensi, serta tanggung jawab atas sebuah karya ilmiah.

“Pertanyaan penting di era AI bukan hanya siapa yang menulis, melainkan siapa yang benar-benar berpikir, memahami argumen, memeriksa sumber, dan bertanggung jawab atas pengetahuan yang disampaikan,” tegasnya.


Pergeseran Paradigma 

Tholabi menjelaskan bahwa tantangan integritas akademik kini berkembang dari persoalan kemiripan teks menuju persoalan keabsahan klaim, keterlacakan sumber, dan kontribusi intelektual penulis. Pemeriksaan kemiripan teks tetap diperlukan, disertai verifikasi referensi dan penilaian terhadap proses penyusunan karya.

Ia menyoroti risiko halusinasi AI, yakni ketika sistem menghasilkan informasi, kutipan, atau referensi yang tampak meyakinkan, padahal kebenarannya belum terverifikasi. Dalam konteks karya ilmiah keislaman, risiko ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut ketepatan kutipan ayat, hadis, kitab klasik, dan pendapat ulama.

Karena itu, penggunaan AI perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab akademik. Penulis wajib memahami substansi karya, memeriksa sumber yang digunakan, serta mampu menjelaskan dasar argumentasi dan kesimpulannya.

Dalam paparannya, Tholabi menghubungkan persoalan kepengarangan kontemporer dengan tradisi keilmuan Islam, termasuk pemikiran Jalaluddin al-Suyuthi melalui risalah al-Fāriq bayna al-Muṣannif wa al-Sāriq, yang mengangkat persoalan perbedaan antara pengarang dan pencuri karya.

Tradisi tersebut, menurutnya, memperlihatkan pentingnya kejujuran dalam menisbatkan gagasan dan menjaga tanggung jawab atas pengetahuan. Prinsip nisbah, tabayyun, dan keterlacakan melalui sanad dapat menjadi sumber inspirasi untuk membangun etika penggunaan AI.

“Tradisi keilmuan Islam mengajarkan bahwa pengetahuan harus memiliki sumber yang jelas, proses transmisi yang dapat ditelusuri, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Prinsip ini sangat relevan ketika AI menghasilkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.

Ia juga menekankan relevansi maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya hifẓ al-‘aql atau perlindungan akal dan hifẓ al-dīn atau perlindungan agama. Pendidikan tinggi perlu memastikan bahwa penggunaan AI memperkuat kemampuan berpikir, membaca, menilai bukti, dan menyusun argumentasi, sekaligus menjaga akurasi pengetahuan keagamaan.


Model Etika Akademik 

Sebagai kerangka solusi, Tholabi menawarkan Model Etika Akademik Berbasis Amanah (MEABA) yang bertumpu pada empat pilar utama.

Pertama, sidq, yakni kejujuran dan transparansi dalam mengungkapkan penggunaan AI. Kedua, amanah, yaitu tanggung jawab penulis atas akurasi dan substansi karya. Ketiga, isnad, yakni keterlacakan sumber dan proses penyusunan pengetahuan. Keempat, ijtihad, yaitu kontribusi intelektual mandiri dalam membangun argumen, melakukan analisis, dan merumuskan kesimpulan.

Keempat pilar tersebut dirancang untuk diterjemahkan menjadi kebijakan operasional di perguruan tinggi. Pengungkapan penggunaan AI, verifikasi sumber asli, dokumentasi proses penyusunan, dan pengujian penguasaan materi dapat menjadi bagian dari mekanisme penguatan integritas akademik.

Tholabi juga menegaskan bahwa penilaian karya ilmiah perlu memberi perhatian lebih besar pada proses belajar dan penguasaan substansi. Presentasi lisan, diskusi akademik, ujian komprehensif, dan pembelaan argumentasi dapat membantu dosen menilai kontribusi intelektual mahasiswa secara lebih utuh.

Penggunaan perangkat pendeteksi AI dapat menjadi informasi tambahan dalam proses pemeriksaan. Penetapan dugaan pelanggaran perlu mempertimbangkan bukti yang memadai, pemeriksaan manusia, dan kesempatan bagi mahasiswa untuk memberikan penjelasan.


Agenda Strategis Perguruan Tinggi

Dari perspektif kebijakan, Tholabi menekankan pentingnya regulasi yang terintegrasi antara tingkat nasional, kementerian, dan perguruan tinggi. Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah sebagai salah satu landasan penguatan integritas akademik.

Pada tingkat perguruan tinggi, kebijakan perlu mengatur penggunaan AI yang diperbolehkan, kewajiban pengungkapan, standar verifikasi sumber, mekanisme pemeriksaan, dan penanganan dugaan pelanggaran. Kejelasan aturan diperlukan agar dosen dan mahasiswa memiliki pemahaman yang sama mengenai batas penggunaan teknologi dalam kegiatan akademik.

Secara khusus, ia mengusulkan sejumlah agenda strategis bagi UIN Suska Riau, meliputi pengembangan program percontohan di jenjang magister dan doktor, penyusunan standar verifikasi sumber keislaman (turats), pengembangan korpus AI keislaman dengan rujukan tepercaya, serta pembentukan konsorsium etika AI bersama perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempertemukan inovasi teknologi dengan standar integritas ilmiah dan kekayaan tradisi keilmuan Islam.

Menutup paparannya, Tholabi menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tinggi di era AI perlu diukur dari kemampuannya melahirkan manusia yang mandiri dalam berpikir, jujur dalam berkarya, dan bertanggung jawab atas pengetahuan yang disampaikan.

“AI harus kita tempatkan sebagai pelayan keilmuan. Teknologi dapat membantu mempercepat penelusuran informasi, menyusun kerangka, dan memperbaiki bahasa. Tanggung jawab untuk memeriksa, menafsirkan, dan menetapkan kesimpulan tetap berada pada manusia,” pungkasnya.

Gagasan rekonstruksi etika akademik berbasis amanah tersebut diharapkan menjadi kontribusi bagi pengembangan tata kelola AI di pendidikan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan Islam, sehingga transformasi digital berjalan seiring dengan penguatan nalar kritis, integritas ilmiah, dan adab keilmuan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar