Kemenag Buka Pengajuan Insentif Rp1 Juta per Bulan bagi Dosen Non-ASN Ma’had Aly
MARLUGA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan bantuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026 melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pendidikan Agama (SIKAP).
Besaran insentif yang diberikan mencapai Rp1 juta per bulan. Untuk program ini, Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Jumlah penerima akan disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly Non-ASN yang berperan dalam pengembangan pendidikan dan tradisi keilmuan pesantren.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” kata Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, insentif Rp1 juta per bulan diharapkan dapat meningkatkan motivasi dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di lingkungan pesantren.
Cara Mengajukan Insentif Dosen Ma’had Aly
Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan melalui aplikasi SIKAP. Tahapan pengajuan sebagai berikut:
1. Mengakses laman https://sikap.kemenag.go.id.
2. Login menggunakan akun pendidik.
3. Memilih menu pengajuan bantuan.
4. Memilih tahun anggaran 2026.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Mengajukan permohonan.
Basnang meminta calon penerima mencermati seluruh ketentuan dan memastikan data serta dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai persyaratan.
“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Syarat Penerima Insentif
Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi dosen yang ingin mendapatkan bantuan insentif. Di antaranya:
1. Berstatus dosen Non-ASN dengan home base pada Ma’had Aly yang dibuktikan melalui SK pengangkatan dari lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly.
2. Memiliki surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly. Surat dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen.
3. Mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangani pemohon.
4. Melengkapi data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
5. Melampirkan ijazah terakhir.
6. Aktif mengajar dan dibuktikan dengan surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly, termasuk mata kuliah yang diampu.
7. Terdaftar dalam EMIS dan telah memiliki BAP atau Berita Acara Pendataan.
8. Tidak menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan lain yang sejenis, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
10. Melampirkan karya ilmiah berupa artikel atau monograf, buku ber-ISBN, draf buku yang akan diterbitkan dengan ISBN, atau artikel yang telah disubmit ke jurnal terakreditasi.
11. Ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Jadwal Verifikasi dan Pengumuman
Setelah periode pengajuan berakhir, Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9–16 Oktober 2026.
Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
Basnang memastikan dana insentif akan disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening masing-masing pada bank penyalur yang telah ditunjuk.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegasnya.
Informasi mengenai program ini sebelumnya telah disampaikan Direktur Pesantren kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi melalui surat tertanggal 14 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Basnang Said ketika masih menjabat sebagai Direktur Pesantren.
Pada 15 September 2026, Basnang dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.
Kemenag meminta Kanwil Kemenag Provinsi meneruskan informasi program tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing. Kanwil juga diminta melakukan koordinasi dan pendampingan selama proses pengajuan.
Mudir Ma’had Aly turut diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen Non-ASN serta memberikan dukungan dalam proses pengajuan.
Basnang menegaskan, setiap pemohon bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data serta dokumen yang disampaikan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan, atau masuk setelah batas waktu tidak akan diproses.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” kata Basnang. (Sumber: kemenag.go.id)
