Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Nilainya Capai Rp4,55 Triliun

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T09:03:33Z


MARLUGA.COM - Sebanyak 1,3 ton ketamine hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika lintas negara dimusnahkan di Mako Kodaeral IV, Batam, Rabu (12/8/2026).


Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus jalur peredaran narkotika internasional melalui wilayah laut Indonesia. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait.


Pemusnahan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago bersama Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, serta sejumlah pejabat pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Sebanyak 65 karung ketamine yang ditemukan di kapal MV King Sun dimusnahkan menggunakan tiga mesin insinerator bergerak milik BNN RI dan BNN Kepulauan Riau. Kegiatan diawali dengan konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV.


Berawal dari Pengejaran di Laut

Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit-627 melakukan pencarian terhadap Vessel of Interest (VOI) MV King Sun.


Pada 6 Agustus 2026, kapal tersebut terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian melakukan pembuntutan hingga MV King Sun memasuki perairan teritorial Indonesia.


TNI AL selanjutnya mengerahkan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk memeriksa kapal beserta muatannya. MV King Sun kemudian diarahkan untuk bersandar guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan karung berisi ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.


Nilai Barang Bukti Capai Rp4,55 Triliun

Jumlah ketamine yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4,55 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga Rp2 juta per gram.


Pengungkapan ini juga dinilai berpotensi mencegah peredaran narkotika kepada jutaan orang. Berdasarkan perkiraan aparat, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 6,5 juta hingga 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan.


Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak kembali masuk ke dalam jaringan peredaran narkotika.


Jaringan Penyelundupan Masih Didalami

Aparat masih memeriksa para anak buah kapal (ABK) MV King Sun. Penyidik mendalami asal ketamine, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.


Pemerintah menegaskan pengungkapan kasus ini sejalan dengan implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.


Bagi TNI AL, keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan wilayah perairan Indonesia. Jalur laut tidak hanya menjadi sarana perdagangan dan konektivitas antarpulau, tetapi juga harus dijaga dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara.


Sinergi TNI AL, Polri, BNN, BIN, Bea Cukai, dan unsur penegak hukum lainnya menjadi faktor penting dalam menghadapi jaringan narkotika yang beroperasi lintas batas. (Red)

×
Berita Terbaru Update