MARLUGA.COM - Tim Patroli Komando Operasi (Koops) TNI Habema mengamankan sebuah honai yang diduga menjadi lokasi transit kelompok bersenjata TPNPB-OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya di sekitar Kampung Abundoga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (17/7).
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil intelijen yang mengindikasikan adanya rencana aksi bersenjata terhadap aparat keamanan serta aktivitas konsolidasi kelompok tersebut di wilayah Intan Jaya. Setelah melalui tahapan pengintaian, verifikasi, dan perencanaan, personel TNI bergerak menuju lokasi dengan mengedepankan keselamatan masyarakat.
Dalam operasi itu, Satgas Koops TNI Habema berhasil menguasai honai yang diduga digunakan sebagai tempat persinggahan kelompok bersenjata. Dari lokasi, petugas menyita satu pucuk senjata api organik jenis Lee Enfield kaliber 7,62 mm, dua pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 mm, satu pucuk senapan angin yang telah dibongkar, sejumlah amunisi, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
Menurut TNI, penyitaan senjata tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi ancaman terhadap masyarakat sekaligus mencegah penggunaan senjata dalam aksi kekerasan di wilayah Intan Jaya.
Di sela pelaksanaan operasi, empat warga yang berada di sekitar lokasi menyampaikan harapan agar kampung mereka tetap aman dan terbebas dari konflik. Mereka juga menyatakan komitmen untuk menjaga ketenangan lingkungan demi terciptanya kehidupan yang damai.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa setiap operasi keamanan dilaksanakan secara selektif, terukur, profesional, dan mengutamakan keselamatan warga sipil.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan informasi yang telah diverifikasi, dengan tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Selain itu, Koops TNI Habema kembali mengajak anggota kelompok bersenjata yang masih berada di hutan untuk menghentikan aksi kekerasan dan memilih jalur damai. TNI menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog serta kesempatan bagi pihak yang ingin kembali ke masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
