MARLUGA.COM - TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,9 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Karimun, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,52 miliar.
Keberhasilan tersebut diumumkan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, dalam konferensi pers di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, Selasa (21/7/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Inspektur Kodaeral IV, para asisten Kodaeral IV, Dansathantai, Danden Intel Kodaeral IV, Danlanal Tanjung Balai Karimun, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun, Bea Cukai Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Pengadilan Negeri Karimun.
Laksda TNI Berkat Widjanarko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas penyelundupan sumber daya alam, mengawal program hilirisasi, serta melindungi kekayaan mineral nasional.
"Keberhasilan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam serta menjaga kekayaan mineral Indonesia agar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujarnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 20 Juli 2026 mengenai dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Quick Response Region Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Cakra-26.K Sat Intelmar Pusintelal melakukan penyekatan dan pengintaian di Perairan Pelambung, Karimun.
Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas berhasil menghentikan sebuah speedboat berbahan fiber bermesin ganda 200 PK yang mengangkut 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram. Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan seorang terduga pelaku.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan lima orang yang diduga memiliki peran sebagai pemilik muatan, nahkoda, dan anak buah kapal. Mereka masing-masing berinisial DS, W, A, OA, dan I.
Selain pasir timah, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit speedboat, tiga telepon genggam, dua tas selempang, dompet, kartu identitas, SIM, dua kartu ATM, dua powerbank, serta sebuah kacamata.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, material yang diamankan memiliki kandungan timah (Sn) yang tinggi sehingga diduga berasal dari hasil penambangan yang belum diolah.
Menurut Laksda TNI Berkat Widjanarko, nilai pasir timah tersebut diperkirakan mencapai Rp1,52 miliar berdasarkan estimasi harga jual di Malaysia.
Ia menegaskan TNI AL akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Indonesia untuk mencegah penyelundupan sumber daya alam, narkotika, maupun tindak pidana lintas negara lainnya yang berpotensi merugikan negara.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan bersama instansi terkait guna mengungkap jaringan penyelundupan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laksda Berkat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan sebagai bentuk sinergi menjaga kedaulatan dan kekayaan alam Indonesia. (Red)
