MARLUGA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menegaskan seluruh fasilitas kesehatan di Ibu Kota wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan penolakan terhadap seorang pasien warga Baduy bernama Repan (16), korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan kabar adanya penolakan pasien tersebut tidak terbukti.
“Setelah kami lakukan verifikasi dan berkomunikasi langsung dengan sejumlah rumah sakit, klaim penolakan tersebut tidak benar,” ujar Ani di Jakarta, Kamis (13/11).
Hasil Verifikasi: Tidak Ada Data Pasien Bernama Repan di Rumah Sakit yang Disebutkan
Ani menjelaskan, Dinkes telah berkoordinasi dengan beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSIJ Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih. Berdasarkan pengecekan administrasi serta konfirmasi dengan manajemen, tidak ditemukan data pasien dengan identitas yang diberitakan.
RSIJ Cempaka Putih juga memastikan tidak pernah merawat pasien bernama Repan. Pihak rumah sakit menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Ani menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran, Repan sebenarnya telah mendapatkan penanganan awal di RS St. Carolus dan dirawat lanjutan di RS Ukrida, Jakarta Barat.
Dugaan penolakan muncul karena korban diarahkan untuk membuat laporan kepolisian guna keperluan visum setelah mendapat penanganan awal. “Prosedur ini adalah standar untuk kasus kekerasan, agar dokumentasi medis dapat menjadi bukti dalam proses hukum,” tegas Ani.
Dinkes DKI juga menerima rekaman CCTV yang menunjukkan proses pemberian layanan medis kepada korban. Bukti tersebut menguatkan hasil verifikasi bahwa pelayanan tetap diberikan sesuai prosedur.
Ani mengimbau masyarakat dan media untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi serta memanfaatkan saluran pengaduan Dinas Kesehatan bila menemukan dugaan pelanggaran layanan.
“Kami menjamin seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan secara adil, aman, dan bermartabat. Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan tindaklanjuti secara cepat dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, berharap kasus pembegalan yang dialami Repan segera terungkap.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian. Pemerintah Kota telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat agar penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tuturnya.
Arifin juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor bila memiliki informasi yang dapat membantu penyelidikan. (Red)
