MARLUGA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, Andri Santosa, menyesalkan sikap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap membatasi akses anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi konstituen dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua komisi.
Hal ini disampaikan Andri sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan dari pimpinan komisi dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yang mulai diterapkan pada periode 2024–2029. Ia meminta agar praktik pengambilan keputusan yang hanya ditentukan oleh pimpinan komisi dikaji ulang dan dievaluasi karena dinilai mengganggu kinerja anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Saya beberapa waktu lalu mendapatkan jawaban dari Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat bahwa pengajuan warga terkait alat olahraga belum bisa dipenuhi karena harus mendahulukan usulan dari Komisi E, mengingat Suku Dinas tersebut berada di bawah koordinasi Komisi E,” ungkap Anggota Komisi B tersebut pada Selasa, 20 Mei 2025, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Andri menegaskan bahwa SKPD tidak seharusnya bersikap seperti itu karena seluruh anggota dewan memiliki hak yang sama, terlepas dari komisi tempat mereka bertugas. Menurutnya, setiap pengajuan harus tetap mengikuti prosedur administrasi yang berlaku—misalnya, dilampiri surat pengajuan dari RT, RW, atau organisasi masyarakat setempat—dengan syarat kelengkapan administrasi yang tertib.
“Anggota dewan itu dipilih oleh rakyat dan harus menjalankan amanahnya. Bukan justru dibatasi oleh struktur internal komisi. Mereka turun ke daerah pemilihannya dan mendengar langsung berbagai permasalahan serta permintaan warga. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi berperan untuk memimpin rapat, namun pengambilan keputusan harus dilakukan secara kolektif kolegial,” ujarnya.
Andri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan aspirasi rakyat berdasarkan komisi harus segera dievaluasi. “Rakyat hanya ingin didengar dan diperhatikan. Aspirasi mereka sederhana—misalnya bantuan KJP, BPJS, serta penyelesaian persoalan banjir dan sampah. (Red)