BREAKING NEWS

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di TNKS, 119,32 Hektare Kawasan Terdampak



MARLUGA.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi mendadak tersebut menyasar sejumlah titik di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, untuk menertibkan seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan melalui penegakan hukum secara tegas dan terpadu.

Berdasarkan hasil analisis geospasial, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, telah berdampak terhadap kawasan seluas 119,32 hektare.

Dalam operasi tersebut, Satgas PKH bergerak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Penertiban dilakukan melalui kerja sama Satgas PKH dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta sejumlah unsur pemerhati lingkungan hidup.

Polda Jambi dan Kejati Jambi juga melaksanakan operasi pendukung guna memperkuat upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Jaringan Pelaku dan Pihak yang Diduga Melindungi Tambang Ditelusuri

Dalam pengembangan operasi, Satgas PKH bersama aparat penegak hukum telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Pihak-pihak tersebut meliputi pekerja tambang, aktor pendukung, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan tambang ilegal.

Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, memfasilitasi, maupun melindungi aktivitas pertambangan tersebut.

Satgas PKH menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan. Pihak lain yang terbukti terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Selain mengidentifikasi jaringan pelaku, petugas menelusuri keberadaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan. Satgas PKH juga memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Operasi Berlanjut hingga Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan

Satgas PKH memastikan operasi penertiban akan terus dilanjutkan dan diperluas ke titik-titik lain yang terindikasi menjadi lokasi pertambangan ilegal di kawasan TNKS wilayah Jambi.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Pada hari pertama operasi, penertiban di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen TNI Amrul Huda. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin.

Satgas PKH mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Pemodal, pemasok BBM, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan tidak akan luput dari penelusuran apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat sekaligus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar