Mardani Minta Pengawasan Ombudsman di Lapas Cibinong Tidak Diintervensi
MARLUGA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta proses pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berjalan tanpa intervensi maupun tekanan.
Mardani menyampaikan dukungan terhadap langkah Ombudsman yang melakukan pemeriksaan pelayanan publik di Lapas Cibinong. Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan hunian mewah di lingkungan lapas saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
“Kita mengapresiasi ORI yang melaksanakan tugas memastikan pelayanan publik sesuai aturan, termasuk memeriksa maladministrasi di Lapas Cibinong yang terbukti memang ada persoalan di sana,” ujar Mardani melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Menurut Mardani, lembaga pengawas perlu memiliki ruang yang cukup untuk mengumpulkan fakta, menyampaikan temuan, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Ketika lembaga pengawas menemukan persoalan, tugas kita adalah memastikan temuannya dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti. Para pemeriksa juga harus dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari pengaruh pihak mana pun,” katanya.
Ia juga mendorong Ombudsman memiliki mekanisme internal untuk mencatat dan melaporkan apabila pemeriksa mengalami tekanan, gangguan, atau upaya memengaruhi proses pemeriksaan.
Namun, Mardani menekankan setiap laporan tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan fakta dan ditangani oleh lembaga yang berwenang.
Mardani Minta Temuan Ombudsman Didukung Bukti
Mardani meminta setiap hasil pemeriksaan Ombudsman didukung dokumentasi yang lengkap. Instansi yang diperiksa juga perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.
“Independensi lembaga pengawas semakin kuat ketika prosesnya adil dan hasilnya dapat diuji,” ujarnya.
Ia juga menanggapi perbedaan keterangan antara Ombudsman dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengenai pelaksanaan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
Ombudsman sebelumnya menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan saat melakukan sidak. Sementara itu, Ditjenpas membantah adanya tindakan penghalangan dan menyatakan komunikasi serta koordinasi dengan tim Ombudsman tetap berjalan.
Mardani menilai perbedaan tersebut tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari substansi hasil pemeriksaan.
“Namanya sidak, apa iya woro-woro. Justru fungsi utama sidak adalah melakukan pemeriksaan atau pengawasan secara spontan oleh lembaga berwenang untuk mengecek kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Ia meminta semua pihak memusatkan perhatian pada temuan Ombudsman dan tindak lanjut perbaikannya.
Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diduga menjadi hunian warga binaan dengan fasilitas yang tergolong mewah dalam sidak pada 23 September 2026. Temuan tersebut mencakup fasilitas hunian dan sejumlah sarana lain yang kemudian menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, yakni kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Mardani menilai hasil pemeriksaan Ombudsman perlu dikawal hingga menghasilkan tindakan korektif yang jelas dan dapat dievaluasi pelaksanaannya.
“Semua mata harus tertuju pada tindak lanjut atas temuan Ombudsman ini. Jangan sampai ada serangan balik terhadap Ombudsman karena membongkar adanya hunian mewah di dalam lapas,” tegasnya.
Ia meminta Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Mardani juga menyatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perbaikan pelayanan dan pengelolaan lapas serta rumah tahanan negara berjalan secara nyata.
“Dukungan DPR adalah dukungan pengawasan sehingga hasil kerja Ombudsman dapat diselesaikan sampai tuntas. Pemeriksanya terlindungi, temuannya dijaga integritasnya, dan perbaikannya benar-benar terlaksana,” pungkasnya.
