MARLUGA.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, dan berbagai organisasi kemasyarakatan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas peredaran Tramadol ilegal di Kecamatan Tanah Abang, Jumat (7/8/2026).
Deklarasi tersebut menjadi langkah bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras yang beredar tanpa izin dan pengawasan medis.
Kegiatan dipimpin Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin dan dihadiri unsur Forkopimda Jakarta Pusat, Wakapolres Metro Jakarta Pusat yang mewakili Kapolres, Danramil Jakarta Pusat yang mewakili Dandim, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek dan Danramil Tanah Abang, serta camat dan lurah se-Kecamatan Tanah Abang.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan juga turut hadir, antara lain IKBT, Forkabi, FPI, Ansor, Banser, Bang Japar, Karang Taruna, Betawi Fisabilillah, Sikumbang, FKDM, dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Arifin menegaskan bahwa pemberantasan peredaran Tramadol ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah peredaran obat keras tersebut.
"Hari ini kita menyatakan komitmen bersama untuk membersihkan Tanah Abang dari peredaran Tramadol ilegal. Jangan biarkan obat keras ini merusak masa depan anak-anak dan generasi penerus bangsa. Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman agar lahir generasi emas Indonesia," ujar Arifin.
Ia menambahkan, deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi awal penguatan koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan, dan warga.
Arifin meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan peredaran Tramadol ilegal atau obat keras lainnya di lingkungan sekitar. Menurutnya, laporan masyarakat dapat membantu aparat mempersempit ruang gerak para pengedar.
Ia juga mengingatkan bahwa Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan serta berbagai gangguan kesehatan.
Melalui deklarasi tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, TNI, Polri, dan masyarakat berkomitmen memperkuat sinergi untuk menekan peredaran obat keras ilegal di Tanah Abang.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Red)
