MARLUGA.COM - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas antarsesama jurnalis sekaligus menegaskan komitmen menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, melalui sambutan yang dibacakan Ketua Pelaksana HUT ke-4 Iwakum, Bayu Primandana, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus terus dijaga.
Menurutnya, wartawan tidak boleh menghadapi ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Ini adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, menyampaikan aspirasi, serta memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan publik," ujar Irfan Kamil.
Ia menilai, tanpa pers yang bebas, kritik dapat dibungkam, penyimpangan sulit terungkap, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam sambutannya, Kamil juga menyinggung sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk komentar advokat Hotman Paris terhadap wartawan saat konferensi pers dan penyebutan istilah "londo ireng" kepada media oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, bertanya merupakan tugas utama seorang wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
"Wartawan bertanya karena memang itu pekerjaannya. Kalau tidak boleh bertanya, mungkin namanya bukan konferensi pers, melainkan acara mendengarkan narasumber," katanya.
Ia menambahkan, jika terdapat pertanyaan yang kurang tepat, narasumber dapat meluruskannya tanpa perlu merespons dengan kemarahan.
Pada kesempatan tersebut, Kamil juga memaparkan sejumlah capaian Iwakum selama kepengurusan periode 2024–2026. Salah satunya adalah keberhasilan organisasi mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan Iwakum dinilai memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Putusan itu menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun digugat secara perdata sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.
Kamil menyebut putusan tersebut merupakan kemenangan seluruh insan pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi putusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, lembaga negara, perusahaan media, maupun insan pers.
Selain membahas perlindungan hukum, Kamil juga menyoroti tantangan industri media yang tengah menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta persoalan kesejahteraan jurnalis.
Sebagai bentuk solidaritas, Iwakum menyerahkan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak PHK maupun sedang sakit. Penerima bantuan tersebut berasal dari berbagai media nasional, di antaranya Jawapos.com, Kompas.com, Liputan6.com, RMOL.id, IDN Times, dan Kompas TV.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengatakan Iwakum bukan sekadar organisasi bagi wartawan yang meliput isu hukum, tetapi juga wadah perjuangan untuk menjaga kemerdekaan pers dan memperkuat solidaritas di kalangan jurnalis.
"Bantuan ini rutin kami salurkan. Meski nilainya tidak besar, kami ingin rekan-rekan jurnalis yang mengalami PHK maupun sedang sakit mengetahui bahwa mereka tidak sendiri. Iwakum akan terus hadir mendampingi," ujar Ponco.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi dan politik saat ini memberikan tekanan besar terhadap industri media sehingga berdampak pada meningkatnya PHK di perusahaan pers. Di tengah situasi tersebut, jurnalis tetap dituntut menjaga objektivitas, integritas, dan profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Iwakum berharap dapat terus berkembang menjadi organisasi yang terbuka, profesional, serta memberikan manfaat nyata melalui peningkatan kapasitas anggota, edukasi hukum, pendokumentasian kasus kekerasan terhadap wartawan, dan penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Menutup rangkaian HUT ke-4, Iwakum mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers dari kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, maupun pelabelan yang merendahkan profesi wartawan.
"Kita harus terus memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik agar jurnalisme tetap menjadi kekuatan yang menjaga demokrasi, mengawasi kekuasaan, dan menyuarakan kepentingan masyarakat. (Red)
