MARLUGA.COM - Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, serta koalisi 16 organisasi masyarakat sipil resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proyek geothermal Gunung Tampomas kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (31/7/2026).
Langkah tersebut diambil setelah audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Rabu (29/7/2026) berakhir dengan aksi walkout delegasi adat. MASL menilai Bupati Sumedang tidak menghadiri pertemuan yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Ketua Umum MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk upaya hukum untuk meminta transparansi pemerintah terkait proses pengembangan proyek panas bumi di Gunung Tampomas.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Sumedang pada April 2026 dengan keterbukaan dokumen yang diminta masyarakat.
MASL menyebut, dalam forum Musrenbang disebutkan bahwa proyek Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Gunung Tampomas telah melalui proses lelang dan memiliki peminat. Namun, hingga kini dokumen terkait tata ruang, kajian hidrogeologi, analisis risiko kebencanaan, perlindungan cagar budaya, serta kajian dampak sosial dinilai belum dibuka kepada publik.
"Laporan ini kami ajukan agar seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Susane.
Ombudsman Masuk Tahap Pemeriksaan
MASL menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor Registrasi 0167/LM/VII/2026/BDG. Berdasarkan keterangan MASL, laporan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan kini memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh tim investigator.
Dalam laporannya, MASL menduga terdapat maladministrasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan.
Desak Audit Investigatif BPKP
Selain ke Ombudsman, MASL juga meminta BPKP Provinsi Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap proyek geothermal Gunung Tampomas.
MASL meminta audit difokuskan pada sejumlah aspek penting, antara lain kesesuaian tata ruang (KKPR), mitigasi kebencanaan terutama terkait keberadaan Sesar Baribis, perlindungan sumber mata air, pelestarian situs adat dan cagar budaya, serta kajian dampak sosial terhadap masyarakat.
Menurut MASL, audit tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan proyek telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pernyataan Sikap MASL
Dalam pernyataan resminya, MASL menyampaikan empat sikap utama, yaitu:
- Mendukung proses pemeriksaan substantif yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
- Mendesak BPKP Jawa Barat segera melakukan audit investigatif terhadap dokumen administrasi dan proses proyek.
- Menolak pembahasan lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang hingga dokumen yang diminta dibuka secara transparan.
- Meminta pemerintah mengutamakan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan Gunung Tampomas.
MASL bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, dan koalisi organisasi masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Ombudsman maupun BPKP hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat. (Red)
